DPRD dan Kejari Kota Tangerang Teken MoU Soal Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Portalkota – DPRD Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait bantuan hukum perdata dan tata usaha negara.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, bantuan hukum yang disepakati itu meliputi pertimbangan hukum serta penegakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kesepakatan dengan pihak kejaksaan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya persoalan dan permasalahan hukum, khususnya terkait perdata dan tata usaha negara,” ujar Gatot, Rabu (26/1).

Gatot menjelaskan, ke depan pihaknya akan mendorong Sekretariat DPRD agar lebih proaktif untuk berkonsultasi dengan pihak Kejari Kota Tangerang dalam persoalan perdata dan tata usaha negara. “Kerja sama dan pendampingan hukum ini sangat diperlukan, agar setiap ada permasalahan hukum dapat diselesaikan secara tepat,” tegasnya.

Portalkota.id
DPRD dan Kejari Kota Tangerang Teken MoU Soal Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.(Feby)

Masih kata Gatot, belajar dari pengalaman saat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pelepasan aset beberapa waktu lalu, pihaknya memutuskan untuk berkonsultasi dengan kejaksaan untuk meminta pendampingan hukum soal perdata dan tata usaha negara.

“Peraturan perundangan-undangan kan terus berubah dan pihak kejaksaan tentunya yang lebih paham. Jadi, kami memang perlu pendampingan untuk mencegah persoalan hukum, terutama soal perdata dan tata usaha negara,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Erich Folanda, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Dicky Yunandar Siregar mengatakan bahwa kerjasama ini adalah bentuk sinergisitas kejaksaan dengan lembaga DPRD Kota Tangerang.

**Berita lainnya: Pemkot Tangerang Siapkan 600 Dosis Vaksin Booster Untuk Sopir dan Ojol

“Jadi pada intinya, kerjasama ini untuk menyukseskan berbagai kegiatan di DPRD, apabila memang nanti diperlukan konsultasi dan pertimbangan hukum atau bantuan hukum dari kejaksaan,” jelasnya.

Nota kesepahaman ini kata Kajari, bertujuan untuk saling memberikan dukungan dalam rangka pencapaian kinerja yang optimal untuk kepentingan masyarakat luas.”Kalau memang dibutuhkan kami siap, karena kejaksaan memang diberikan kewenangan sebagai pengacara negara,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *