Portalkota – Komisi III DPR RI berkomitmen untuk merampungkan pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU) penting di bidang hukum pada tahun 2025, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, usai melakukan kunjungan kerja spesifik untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan penegak hukum di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa keluar,” ujar Sudding, ditulis Minggu (14/9/2025).
RUU KUHAP Jadi Dasar
Sudding menekankan bahwa RUU KUHAP akan menjadi dasar fundamental bagi penegak hukum dalam melaksanakan praktik perampasan aset.
**Baca Lainnya: Green SM Ajak Kreator Muda Ciptakan Konten Peduli Lingkungan: Imbalannya Jutaan Rupiah
Oleh karena itu, pembahasan RUU KUHAP akan diprioritaskan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas RUU Perampasan Aset secara lebih mendalam.
Masuk Prolegnas Prioritas 2025
RUU Perampasan Aset sendiri telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 atas inisiatif DPR.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Selasa 9 September 2025.
“RUU Perampasan Aset tidak ada lagi di pemerintah, tapi di DPR. Dan itu masuk dalam tahun 2025,” jelas Bob Hasan.
Dengan demikian, DPR menargetkan untuk dapat menyelesaikan kedua RUU yang dinilai strategis ini dalam waktu dekat.(ris)






