DPR RI Dukung Wacana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Portalkota-Rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai triliunan rupiah mendapat dukungan dari Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina.

Kebijakan ini dinilai sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak kesehatan warga, khususnya kelompok rentan.

“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti dikutip dari website resmi DPR RI, ditulis Sabtu (11/10/2025).

Kebijakan yang rencananya dirancang pada November 2025 ini dimaksudkan agar peserta BPJS Kesehatan tidak lagi terbebani utang masa lalu dan dapat memulai iuran baru tanpa kendala administratif.

**Baca Lainnya: Ngider Sehat Tangsel Raup Apresiasi, 1 Juta Warga Terlayani sejak 2021

Harapan Baru bagi Kelompok Rentan

Arzeti menilai langkah ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama dari keluarga kurang mampu, yang selama ini kesulitan berobat karena status keanggotaannya dibekukan akibat menunggak.

“Kita sering temukan banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS-nya dibekukan. Ini kan miris sekali. Maka kebijakan ini menjadi harapan baru bagi masyarakat rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut.

Peringatan agar Kebijakan Tepat Sasaran dan Berkelanjutan

Meski mendukung, Arzeti mengingatkan agar kebijakan ini tidak berdampak negatif pada keberlangsungan sistem JKN secara keseluruhan.

Ia menekankan pentingnya mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.

“Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” tegas legislator dapil Jawa Timur I itu.

Menurutnya, penghapusan tunggakan bukan hanya soal meringankan beban, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang berkeadilan.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *