Portalkota-Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (DLH Tangsel) melanjutkan perjanjian kerjasama sampah (PKS) bersama Pemerintah Kabupaten Lebak (Pemkab Lebak) usai habis kontrak dengan TPA Cilowong, Kota Serang.
Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman menerangkan, Pemkot Tangsel bersama Pemkab Lebak telah melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)
“Kemarin pak Wali Kota dan Bupati Lebak setelah ada kesepakatan bersama sudah ada MoU,” ujarnya di Gedung DPRD Tangsel, Setu, Kamis (5/10/2023).
**Berita lainnya: Dalam Rangka HUT Tangsel ke-15, PWI Adakan Uji Kompetensi Wartawan
“Salah satu nya memanfaatkan MoU, kami DLH dalam rangka apa untuk penanganan sampah,” tambahnya.
Hal itu, menurut Wahyu, karena Tangsel bersama Kota Serang mengenai Perjanjian Kerjasama Sampah (PKS) akan berakhir di Desember 2023.
“Jadi untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi kekosongan waktu kita harus persiapan,” terangnya.
Dijelaskannya, sesuai saran dari Komisi IV DPRD Tangsel, DLH Tangsel harus cepat bergerak.
“Jangan nunggu selesai baru bergerak, harus prepare dari sekarang, harus sudah dijalin komunikasi nya,” tutupnya.(Eka)