Portalkota – Dua orang Pria warga Kabupaten Tangerang Banten dengan inisial AJ (36) dan DR (21) dibekuk oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten pada Kamis (23/09) lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
AJ yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang baju dan DR bekerja disalah satu pabrik di Kab.Tangerang.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan tersangka AJ dan DR ditangkap di Link. Perumahan Taman Ciruas Permai Kec. Ciruas Kab. Serang.
“Ya, tersangka ditangkap oleh petugas sekitar pukul 21.45 WIB,” kata Martri Sonny di Aula Cula Ditresnarkoba Polda Banten, Sabtu (25/09).
Martri Sonny menyampaikan pada awalnya petugas yang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika Golongan 1 jenis sabu dari masyarakat, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan.
**Berita lainnya: Wakapolda Banten Dampingi Wapres Tinjau Pemberian Vaksinasi Dosis ke Dua
“Setelah ditelusuri terkait dengan kebenaran informasi dan identitas serta keberadaan Sdr. AJ dan Sdr. DR akhirnya petugas langsung melakukan upaya paksa terhadap Sdr. AJ dan Sdr. DR yang sedang berada di Link. Perumahan Taman Ciruas Permai dan langsung mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 24 gram di dalam jaket tersangka,” jelas Marti Sonny.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(zai)