Portalkota – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang melakukan uji coba aplikasi layanan antrean online di Kantor Unit Pelayanan Terpadu Pajak Daerah Wilayah 1 Tigaraksa (UPT 1) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Pengembangan dan Integrasi Aplikasi Layanan Publik pada Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kabupaten Tangerang, Wahib Wahab mengatakan aplikasi antrean online ini merupakan salah satu layanan yang terdapat pada aplikasi “Tangerang Gemilang” dalam pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tangerang.
“Kami baru melakukan uji coba aplikasi antrean online di UPT Pajak Wilayah 1 Tigaraksa. Jadi, apabila masyarakat ingin membayar pajak ke kantor UPT pajak daerah nantinya dapat mendaftar terlebih dahulu dari rumah tidak perlu desak-desakan,” ujar Wahab, Selasa (24/5/2022).
Uji coba aplikasi ini baru dilakukan di UPT pajak wilayah 1. Selanjutnya, akan diadakan juga di 4 UPT lainnya yang tersebar di Kabupaten Tangerang. “Uji coba dilakukan untuk menggali informasi kendala yang memungkinkan terjadi terkait penggunaan aplikasi,” jelasnya.
Untuk memudahkan layanan ini, nantinya masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store setelah launching.
Kepala UPT 1, Dholly Oktafi Adhi menambahkan melalui antrian online ini masyarakat dapat menggunakan smartphone untuk mendapatkan nomor antrian kapan saja dan dimana saja dengan akses internet. Masyarakat juga dapat memilih tanggal dan waktu pelayanan serta jenis pelayanan yang dituju sesuai kebutuhan.
**Berita lainnya: Kenakan Batik Ayam Wareng Saat Fashion Show, Yuli Zaki : Terlihat Cantik Kan?
“Dengan adanya antrian online ini nantinya dapat membantu dan memudahkan masyarakat untuk membayar pajak. Memudahkan masyarakat artinya, tidak akan ada lagi antrian desak-desakan di kantor UPT, terutama bagi warga yang datang dari jauh agar mereka tidak kecewa dan pulang kembali tanpa hasil,” terangnya.
Ia berharap, dengan adanya kemudahan membayar pajak ini nantinya masyarakat Kabupaten Tangerang dapat lebih patuh membayar pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.(red)