Bupati Tangerang Larang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Portalkota-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang para pejabat dan pegawainya  menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 1444H/2023 M.

Hal tersebut disampaikan langsung saat Bupati Zaki memberikan amanat upacara hari kesadaran nasional tingkat Kabupaten Tangerang di Lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab Tangerang, kemarin.

“Pada kesempatan ini, saya tegaskan kepada para pemegang kendaraan dinas, jangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” tegas Bupati Zaki, ditulis Rabu 19 April 2023.

Dalam amanatnya Bupati juga mengatakan seluruh pegawai pemerintah tetap mempedomani segala bentuk ketentuan yang berlaku saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Kepada pegawai sekalian selama menjalankan kegiatan mudik dan libur panjang nanti, sangat penting untuk diperhatikan bersama, mengingat tugas dan fungsi kita dalam memberikan layanan publik adalah suatu kewajiban yang penting maka jangan melakukan hal di luar kewajaran yang merugikan semua pihak, dan instansi,” katanya.

Bupati mengingatkan kepada seluruh ASN di OPD teknis yang tetap buka melayani masyarakat  agar melaksanakan tugas dengan maksimal selama Idul Fitri nanti. Dia juga berharap kesiapsiagaan seluruh pihak dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran mudik dapat terus dijaga dan ditingkatkan.

**Baca juga:Bupati Zaki Lepas 28 Bus Mudik Gratis ke Empat Provinsi

“Lakukan upaya monitoring secara terpadu bersama dengan jajaran TNI dan Polri agar kondisi  wilayah kita bisa tetap nyaman bagi masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri tahun 2023/1444 Hijriyah ini bisa dilaksanakan dengan tertib aman dan lancar,” ucapnya.

Bupati mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama menyambut Hari Raya Idul Fitri 144 Hijriah ini di tahun 2023 dengan terus bertawakal dan bekerja maksimal sehingga insya Allah seluruh amal ibadah kita yang kita laksanakan selama bulan suci Ramadan bisa diterima dan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.(Ray)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *