BPN Serahkan 1.000 Sertifkat di HUT ke-13 Kota Tangsel

Portalkota-Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel akan menyerahkan sebanyak 1.000 sertifikat tanah kepada masyarakat, pada HUT Tangsel ke-13, yang di gelar 26 November 2021 mendatang.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah diluncurkan sejak 2017, terus dipercepat oleh Kantor BPN Kota Tangerang Selatan. Hingga saat ini tercatat masih ada sekitar 3.000 lebih berkas bidang tanah yang belum selesai penerbitan sertifikatnya, yang di data melalui program PTSL.

“Saat ini kami terus berupaya untuk melakukan percepatan penyelesaian program PTSL, rencananya pada HUT Tangsel ke-13, kita akan serahkan 1.000 sertifikat,” kata Kepala Kantor BPN Tangsel, Harison Mocodompis ke portalkota.id, Rabu 17 November 2021.

Sementara itu Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor BPN Tangsel, Suwito Haryati pihaknya sudah berkordinasi dengan instansi terkait termasuk DPRD Kota Tangsel, terkait penyelesaian program PTSL ini.

“Kita (Kantor BPN Tangsel, red) menargetkan seluruh berkas akan selesai di akhir 2021 mendatang. Bahkan pihak DPRD juga mengapresiasi langkah kita dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar Haryati.

Masih kata Haryati, persoalan ribuan bidang yang belum terurus saat ini adalah persoalan data. Selain permasalahan data, dirinya juga menyebutkan bahwa ada bermacam-macam persoalan hingga ribuan bidang tanah belum terurus, mulai dari kelengkapan dokumen, dan juga persoalan adminstrasi seperti tunggakan pajak yang belum terselesaikan.

“Nah yang belum selesai ini, persoalannya beragam, mulai dari dokumen yang belum lengkap, mungkin karena ketidakmampuan membayar pajak. Ada juga karena memang koordinasinya atau karena orangnya sudah pindah. Tapi intinya kami semangat dan serius menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.

Berita lainnya: PGRI Tangsel Gelar Seminar Merdeka Pembelajaran Abad 21

Sementara itu, sebelumnya warga mengeluhkan lambannya proses pengurusan sertifikat melalui program PTSL oleh Kantor BPN Kota Tangsel. Menurut, Puji salah satu warganegara di Kecamatan Serpong, dirinya mengaku bidang tanah miliknya seluas 100 meter persegi sudah diukur oleh petugas BPN pada 2017 lalu. Namun, hingga kini dirinya belum menerima sertifikat.

“Pihak kelurahan maupun satgas yang mengurus proses PTSLnya, saat ditanya bilangnya nanti-nanti saja, sampai sekarang tidak ada kejelasannya,” tegasnya.(Feby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *