Portalkota – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk keperluan Mudik Lebaran 2025.
Menurutnya, ASN di Tangsel perlu mematuhi aturan yang telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Tangsel.
“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi apalagi buat mudik, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
Benyamin menjelaskan, ASN akan libur mulai dari 31 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dan itu sudah termasuk cuti bersama.
“Untuk libur ASN terkait Idul Fitri sudah jelas dari 31 Maret sampai 7 April itu didalamnya sudah ada cuti bersama,” terangnya.
**Baca juga: Polres Tangsel Kabulkan Penangguhan Penahanan Ibu Kakak-Beradik yang Viral
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pelapor diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menurutnya, pegawai ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” tutupnya.(ris)