Belum Bayar Pajak, Resto di Bandara Soetta Dipasangi Stiker

Portalkota-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali memasang Stiker Tidak Patuh Pajak di Restoran Delico Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Stiker itu bertuliskan “Restoran Ini Belum Membayar Pajak” sebagai tanda bahwa usaha tersebut menunggak pajak.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Fahmi Faisuri mengatakan, pemasangan stiker ini dilakukan karena wajib pajak yang bersangkutan belum melunasi tunggakan pajaknya.

Kata dia, ini merupakan bagian upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker bertuliskan ‘Restoran Ini Belum Membayar Pajak’ bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” kata Fahmi.

Dikatakannya, sebelum proses pemasangan stiker dilakukan pihaknya telah melakukan beberapa proses penagihan Pajak Daerah baik melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah.

Namun, belum ada respon atau niat baik dari Restoran tersebut untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Di mana menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Tetapkan 24 Lokus Penurunan Stunting 2025

“Proses pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Kami sangat berharap dengan adanya tindakan ini, dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak dan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh terhadap pajak,” jelasnya.

Dalam hal ini, dirinya turut memberikan imbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan.

Karena satu hal yang pasti, ketentuan perpajakan ini dapat meningkatkan pajak daerah yang sangat berguna untuk membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami mengimbau agar wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat kami minimalisir, jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini. Kita ‘terpaksa’ karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak,” ungkapnya.(Suci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *