Portalkota – Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
Gubernur Banten, Andra Soni mengajak masyarakat segera memanfaatkan kebijakan ini yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Potongan Pokok dan Denda Pajak
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, program ini memberikan pembebasan pokok pajak dan/atau sanksi denda bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan.
“Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda. Ini kesempatan baik untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan,” ujarnua, ditulis Sabtu (29/3/2025).
Target Pembersihan Data Tunggakan Rp700 Miliar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten mencatat, total tunggakan PKB di Banten mencapai Rp700 miliar dari sekitar 2 juta kendaraan bermotor.
**Baca juga: Lebaran 2025, Gubernur Banten Beri Kado Pemutihan PKB untuk Masyarakat
Program ini sekaligus menjadi upaya ‘cleansing data’ untuk memastikan akurasi penerimaan pajak di masa depan.
“Dengan pemutihan ini, kami harap tidak ada lagi kesalahan hitung potensi pajak kendaraan ke depannya,” jelas Andra Soni.
Berikut Cara Ikut Program Pemutihan PKB
Plt. Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyebutkan mekanisme klaim pemutihan sangat mudah:
1. Datang ke Kantor SAMSAT terdekat atau layanan pembayaran mitra.
2. Bayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi denda tunggakan.
3. Pastikan kendaraan sudah terdaftar dalam sistem Bapenda Banten.
“Tidak perlu khawatir dengan tunggakan tahun sebelumnya. Fokus saja membayar tagihan tahun ini,” jelasnya.
Ayo Segera Manfaatkan Sebelum Berakhir!
Program ini hanya berlaku 80 hari, sehingga masyarakat diimbau segera mengurus PKB sebelum batas waktu 30 Juni 2025.
Dengan memanfaatkan kebijakan ini, wajib pajak bisa menghemat biaya denda sekaligus mendukung pendataan pajak yang lebih akurat.(ris)