Bawaslu RI Gandeng TikTok Guna Take Down Konten Pemilu yang Melanggar

Portalkota – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bekerjasama dengan TikTok dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal itu difungsikan karena TikTok dianggap bisa bergerak cepat dalam menindaklanjuti kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan TikTok Indonesia.

Lolly menjelaskan, sebelum di takedown konten yang dianggap melanggar, pihaknyq akan melakukan kajian.

Yang kemudian, hasil kajian itu akan diteruskan ke platform TikTok Indonesia.

“Untuk menuju hal tersebut, perlu pemahaman yang sama terkait standar komunitas digital,” ungkapnya dikutip dari PMJNews, ditulis Rabu (20/9/2023).

Lolly mengungkapkan Bawaslu dan Tiktok mempunyai pandangan yang sama soal konten-konten yang melanggar, khususnya terkait pemilu.

“Sejauh ini kami (Bawaslu dan TikTok, red) menemukan titik temu yang sangat baik (standar komunitas, red), Insya Allah gercep,” ujarnya.

**Berita lainnya: Renja 2024, Wali Kota Tangsel: Fenomena Tahun Politik Ditengah Batasan ASN Netral

“Kita sudah punya kesepakatan, tingggal tindak lanjut perjanjian kerjasamanya bisa fleksibel terhadap kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024,” tambahnya.

Berkaca pada Pemilu 2019, lanjut Lolly, laporan yang diterima Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di media sosial ada 5.103.

Lalu Bawaslu mengkaji, sehingga dinyatakan 193 konten melanggar.

“Kita dorong take down, tapi hanya bisa 42 akun (yang ditake down). Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas,” terangnya.

Dalam standar komunitas digital, Lolly menekankan batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait kepemiluan didasarkan pada aturan Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu dan Undang Undang 10/2016 tentang Pilkada.

“Jadi kalau Bawaslu tidak akan terlepas dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Pemahaman itu yang kami sampaikan ke Tiktok,” tutupnya.(Huda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *