Portalkota-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) pergoki Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang membuka panel atau suara C hasil di Kelurahan Jelupang, Serpong Utara.
Hal tersebut diketahui saat Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep melakukan monitoring Pleno Kecamatan di Serpong Utara, Sabtu 17 Februari 2024.
“Ada beberapa panel yang dibuka oleh Kecamatan, bicara aturan panel boleh dibuka sebanyak 4 itu pun dilokasi yang sama bukan di lokasi yang berbeda-beda,” ujarnya.
Acep pun mengaku tidak menduga ada pembukaan kotak suara tersebut oleh para PPS di Kelurahan Jelupang, bahkan hingga menghampar ke lantai.
Acep menjelaskan, para PPS mengaku C Pleno hasil yang berada di luar kotak itu hanya untuk difoto untuk melaporkan di aplikasi SiRekap.
“Yang mestinya di foto pas di TPS, di TPS tidak terploting kemudian kotak dibawa ke Kelurahan, nah ketika dibawa ke kelurahan dan akan di pleno di kecamatan mereka dibuka kembali segel kotak dan mengeluarkan isinya c hasil,” terangnya.
**Baca juga: Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Simak Cara Daftarnya!
Acep menegaskan pembukaan kotak di luar rapat pleno ini tidak bisa tertolerir, karena pada semestinya kotak suara tersebut akan direkapitulasi saat pembukaan bersama para saksi.
“Tidak ada alasan ini untuk upload sirekap, sirekap itu hanya alat bantu bukan utama,” tegasnya.
Acep tidak mengetahui apakah perhitungan dari kecamatan ke pusat akan selesai 2 April 2024, karena terjadi masalah pada SiRekap.
“Ini yang menjadi masalah, karena kegagalan SiRekap pada pemungutan suara, akhirnya PPS memerintahkan KPPS memerintahkan membuka kotak diluar mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Namun, bagaimanapun Acep mengungkapkan bahwa pelanggaran ini jelas dan ada buktinya.
“Seingat saya ada kata yang diucapkan oleh divisi hukum KPU siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan, ini sudah ada buktinya dan dalilnya, mereka melakukan pelanggaran, dan harus dilakukan pembinaan KPU kepada jajarannya,” tutupnya.(riski)