Portalkota — Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.
Banten meraih predikat ini dengan skor 96,45, menempati peringkat kedelapan dari 21 provinsi yang dinilai informatif. Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail.
“Predikat Informatif ini adalah bentuk pengakuan atas komitmen Pemprov Banten dalam memenuhi hak masyarakat terhadap informasi publik,” ujar Beni Ismail.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
**Baca Lainnya: Dukung Program Bang Kaliandra, IKPP Tangerang Ikut Aksi Tanam 19 Ribu Pohon di Banten
Melalui informasi yang terbuka, masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah serta berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua Komisi Informasi, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang berkomitmen mewujudkan transparansi informasi.
Ia berharap capaian ini dapat memicu badan publik lainnya untuk terus memperbaiki layanan informasi.
Pada 2025, KI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 387 badan publik. Sebanyak 197 badan publik (50,9%) meraih kualifikasi Informatif, melampaui target RPJMN yang menetapkan 135 badan publik.
Ke depan, Pemprov Banten berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan informasi di seluruh perangkat daerah agar manfaat keterbukaan informasi dapat dirasakan masyarakat secara luas.(ris)






