Bakamla RI Sukses Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 19 Miliar

Portalkota-Petugas gabungan dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Bea Cukai Kepulauan Riau, Lantamal IV, dan Bais TNI menggagalkan dugaan upaya penyelundupan benih lobster ke Malaysia.

Melansir , Komandan KN Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mengatakan kegiatan upaya penggagalan itu dilakukan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Rabu 25 Oktober 2023 dengan jumlah total benih sebanyak 123.082 ekor dengan perkiraan nilai mencapai Rp 19 miliar.

“Dalam perincian hasil penghitungan oleh petugas, terdapat 105.047 ekor benih lobster jenis pasir dengan nilai sebesar Rp. 15.757.050.000 dan 18.035 ekor benih lobster jenis mutiara senilai Rp. 3.607.000.000,” ujar Yuli dalam keterangan yang diterima Jumat (27/10/2023).

Pengungkapan upaya penyelundupan tersebut bermula dari informasi yang diterima Bakamla RI perihal adanya High Speed Craft (HSC) tanpa nama melakukan aktivitas memuat sejumlah box yang diduga berisikan benih lobster di perairan Kuala Tungkal.

Satgas Patroli Gabungan kemudian berkoordinasi melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang diduga akan digunakan pelaku, hingga akhirnya pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, di perairan Pulau Geranting, terlihat sebuah speedboat yang mencurigakan sebagai pengangkut benih lobster, dan kemudian mengejar speedboat tersebut.

Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap kapal yang berisi 22 kotak benih lobster di perairan Barat Kepala Jerih yang terdiri dari 105.047 ekor jenis pasir dan 18.035 ekor jenis mutiara, dengan kerugian negara sekitar 19 miliar rupiah.

**Baca juga: Jokowi Resmi Lantik KSAD Letjen Agus Subiyanto Gantikan Jenderal Dudung

Setelah rangkaian proses tersebut, tim gabungan yang beroperasi di Interceptor 1 BC 11002 dan Patkamla Lantamal IV, berhasil menangkap kapal tersebut bersama dengan 22 kotak berisi benih lobster di perairan Barat Kepala Jerih. Benih lobster terdiri dari 105.047 ekor jenis pasir dan 18.035 ekor jenis mutiara. “Dengan kerugian negara sekitar Rp 19 miliar,” ucapnya.

Pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Sementara benih lobster dilakukan pelepasan di perairan Timur Pulau Merak Karimun.(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *