Portalkota-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie akan menerbitkan kebijakan baru untuk mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) bayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi para Asisten Rumah Tangga (ART) nya.
Hal itu diungkapkannya usai menghadiri kegiatan forum gabungan 7 kecamatan di Pusat Pemerintah Kota Tangsel, Ciputat, Rabu 28 Februari 2024.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan sebuah dukungan dari Pemkot Tangsel untuk para supir, ART, tukang kebun, dan sebagainya yang berada di rumah pegawai Pemkot Tangsel.
“Siapa saja yang mereka ada di rumah, itu dimasukkan di cover oleh BPJS ketenagakerjaan, oleh si ASN yang bersangkutan,” ujarnya.
Benyamin akan mengeluarkan instruksi agar para ASN bisa mengasuransikan para ART nya, dan bisa membayarkan preminya setiap bulan.
**Baca juga: Pemkot Tangsel Kembangkan Pariwisata Healtourism
“Minimal untuk asuransi kematian dan asuransi kerja,” terangnya.
“Ini merupakan program baru, target saya ya mudah-mudahan adalah 20.000 yang bisa masuk dalam asuransi,” tambahnya.
Benyamin mengungkapkan, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan ini dimulai dari para ART milik ASN terlebih dahulu.
“Tapi nanti kalau program ini direspon baik, saya akan lanjutkan kepada karyawan yang lainnya dengan status yang lainnya, apakah P3K, apakah TKS dan sebagainya,” jelasnya.
Untuk kriteria, Benyamin menjelaskan, para tenaga kerja yang membantu para ASN dan mendapatkan upah darinya bisa untuk diasuransikan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ya, nanti akan semua kita minta untuk dikawal,” tutupnya.(riski)