Andra Soni Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal di Banten

Portalkota – Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.

Komitmen ini disampaikan Gubernur Banten Andra Soni saat menerima kunjungan kerja jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Serang, Senin 3 November 2025.

“Kami berdiskusi tentang inovasi-inovasi yang bisa dilakukan untuk mendukung pekerja-pekerja informal di Banten. Insya Allah akan kami tindak lanjuti karena potensinya besar sekali, terutama dengan semangat gotong royong,” ujarnya.

Andra Sonu mengungkapkan, capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ SOSEK) di Banten saat ini mencapai 42,9 persen atau sekitar 2,7 juta pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita akan upayakan secara maksimal agar capaian UCJ di Banten terus meningkat. Potensi kita besar dan bisa dioptimalkan bersama,” tegas Andra Soni.

**Baca Lainnya: Dukung Pariwisata Berkelanjutan, Pemprov Banten Lakukan Konservasi Laut di Carita

Sementara itu, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan program UCJ merupakan agenda prioritas nasional dalam RPJPN 2025–2045.

Beberapa strategi yang akan ditempuh antara lain kolaborasi dengan BAZNAS serta penguatan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Dana zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran jaminan pekerja rentan, sesuai fatwa MUI.

Lalu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyulianda menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci keberhasilan program jaminan sosial.

“Jangan sampai mindset-nya semua harus dari APBD, karena anggaran pemerintah terbatas. Banyak cara lain yang bisa ditempuh, seperti dari CSR, dana desa, atau BAZNAS,” jelasnya.

Salah satu inisiatif yang didorong adalah gerakan Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda (SERTAKAN).

Program ini mengajak masyarakat untuk turut melindungi pekerja di lingkungan sekitarnya melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan membayar sekitar Rp6.800 per hari, seseorang sudah bisa ikut menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja rentan jika terjadi risiko kerja,” tutupnya.

Melalui berbagai langkah kolaboratif ini, Pemprov Banten berupaya mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, di provinsi tersebut.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *