Portalkota-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan dalam hal Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pemerintah Kota Tangsel.
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Benyamin Davnie dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina, di Wilayah Serpong.
Disampaikan Benyamin, perjanjian kerja sama ini telah berlangsung sejak 2018. Hal ini penting untuk dilanjutkan untuk memastikan keberhasilan penanganan kasus dan penyelamatan aset di lingkungan Pemkot Tangsel.
“Ini merupakan kelanjutan perjanjian kerja sama antara Pemkot dengan Kejari Kota Tangsel yang memang sudah habis pada hari ini, jadi melanjutkan kembali,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Benyamin menjelaskan, pihaknya melanjutkan ini karena sangat bermanfaat buat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Tangsel.
**Baca juga: Ini Penjelasan DSDABMBK Soal Terhambatnya Penanganan Banjir di Kampung Bulak
“Terbukti dari penanganan kasus dan penyelematan aset di lingkungan pemerintah kota,” jelasnya.
Lewat kerja sama inilah, Benyamin ingin setiap proyek strategis daerah yang telah dicanangkan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Proyek strategis daerah saya sudah tetapkan, pada teknisnya mulai dari penyusunan dokumen, lelang, pelaksanaan kegiatan itu didampingi secara hukum oleh tim yang dimiliki kejaksaan,” terangnya.
Sementara itu dijelaskan, Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa tujuan kerja sama ini untuk mendampingi permasalahan yang terjadi di lingkup pemerintah.
“Tujuan dari MoU ini untuk memfasilitasi Kejaksaan Negeri Tangsel sebagai jaksa pengacara negara dalam mendampingi permasalahan dari Pemkot Tangsel,” ungkapnya.
“Sehingga seluruh jajaran Pemkot Tangsel sampai dengan tingkat kelurahan, RT, RW yang menyangkut dengan perdata dan tata usaha negara dapat memanfaatkan kesepakatan ini,” tambahnya.
Bahkan di tahun 2023, jumlah pendampingan kasus naik secara signifikan dibandingkan dengan tahun 2022.
“Kita sudah memiliki grafiknya untuk tahun 2022 dan 2023. Untuk 2022 terdapat sekitar 10 kasus yang sampai ke persidangan. Namun, di tahun 2023 terjadi kenaikan signifikan dalam jumlah pendampingan,”tandasnya.(riski)