Portalkota-Kholid Ismail menjelaskan tentang peran dan fungsi DPRD Kabupaten Tangerang saat menjadi pembicara di workshop Sepekan jadi Ketua Dewan, Gedung PU Pemkab Tangerang, Rabu 17 Januari 2024.
Dikatakannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di kabupaten / kota.
“DPRD memiliki tugas dan wewenang seperti, membetuk peraturan daerah bersama bupati,” kata Kholid Ismail.**Baca juga: 382 Pelaku UMKM Ikuti Sertifikasi BNSP di Puspemkot Tangsel
Selanjutnya, DPRD juga membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh bupati.
“DPRD juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD,” tukasnya.(Mat)