Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 58 Perkara

Portalkota-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah inkracht, bertempat di halaman Kejari, Selasa 22 Agustus 2023.

Inkracht adalah putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap, Status inkracht terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Saat putusan sudah inkracht, putusan tersebut bisa dieksekusi oleh kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius menjelaskan hari ini pihaknya memusnahkan barang bukti dari 58 perkara yang berasal dari tindak pidana umum yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari 58 perkara tindak pidana umum, diantaranya perkara narkotika, UU darurat, kesehatan, perjudian dan tindak pidana lainnya, semuanya sudah inkracht,” jelasnya.

Kasi Barang Bukti, Atik Ariyosa menambahkan, ada 10 item barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu 159.468 gram, ganja 157,6234 gram, serta timbangan 10 buah.

**Baca juga: Polsek Neglasari Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Aeropolis Tangerang

“Ada juga alat komunikasi 10 unit, senjata tajam 17 buah, obat obatan ( tramadol 2978 butir dan heximer 3864 butir), minuman beralkohol jenis ciu 564 botol, narkotika jenis extasi 175 butir, tembakau sintetis 51,03 gram dan lainnya,” tukasnya.(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *