Pengamat: Tekan Polusi Udara Melalui Rekayasa Cuaca

Portalkota-Masih belum terkendalinya polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, perlu langkah jangka pendek. Setidaknya untuk menekan tingkat polusi dan mengurai kualitas polusi udara yang terjadi.

“Sudah waktuya pemerintah Jakarta melakukan rekayasa cuaca. Melalui metode hujan buatan yang diyakin bisa menekan partikel yang berada di udara,” tegas peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro.

Menurutnya rekayasa cuaca menjadi langkah tepat untuk pengendalian polusi udara pada jangka pendek. Paling tidak tingkat kepekatan polusi di udara bisa berkurang. Sembari pemerintah melakukan upaya yang paling utama, yakni mengendalikan polusi kendaraan bermotor dan pabrik.

Teknologi rekayasa cuaca, lanjut Riko sudah dikuasai pemerintah. Kementerian atau lembaga terkait bisa melakukan upaya tersebut. Sekaligus memprediksikan potensi hujan yang dihasilkan dari rekayasa cuaca serta dampak yang didapatkan.

Selain itu pula, Riko menyebutkan rekayasa cuaca ini bisa sejalan dengan mulai terjadinya kebakaran lahan. Artinya kegiatan rekayasa cuaca bisa dilakukan secara nasional. Dengan demikian tingkat ketercapaian pengendalian polusi bisa lebih optimal.

Jika pemerintah hanya menunggu, sambung Riko, dikhawatirkan menurunkan produktifitas masyarakat. Dalam jangka menengah akan merusak perekonomian yang sedang bergerak tumbuh. Pada jangka panjang tentu bisa merusak kesehatan masyarakat.

**Baca juga: Semarak HUT RI ke-78 Santika Premiere Bintaro Hadirkan Promo Menginap Spesial

“Meski belum terdengar lonjakan penderita ISPA sebagai akibat polusi udara, namun pada jangka panjang hal itu bisa terjadi,” pungkasnya.

Riko berharap pemerintah dapat melkaukna upaya segera mungkin. Polusi udara yang terus memburuk tidak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi membiarkan tanpa upaya apapun dari pemerintah. Hal yang sangat bertentangan dari tugas pemerintah, yakni memberikan pelindungan dan pelayanan bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *