Portalkota-Ramainya dugaan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Banten jadi sorotan berbagai pihak, termasuk Ombudsman.
Buruknya sistem dan mekanisme dalam PPDB tahun ajaran 2023/2024, mulai dari sistem zonasi yang tidak sesuai, hingga jalur prestasi rumit memunculkan kritikan keras dari berbagai pihak, termasuk dari Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul.
Adib mempertanyakan kehadiran Kehadiran Dinas Pendidikan Provinsi Banten di tengah kisruh PPDB SMA. Menurutnya Kepala Dinas seharusnya bisa menjelaskan ke publik terkait berbagai persoalan PPDB. Sehingga isu tidak liar.
“PJ Gubernur dan Dindik Provinsi Banten seperti tutup mata dan bungkam terkait hal ini. Seharusnya, sebagai bentuk tanggung jawab mereka bisa berbicara dan menjelaskannya ke publik,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (18/7).
Dengan ketidakhadirannya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, sambung Adib, justru secara tidak langsung makin menjustifikasi opini di masyarakat terkait pelaksanaan PPDB tingkat SMA di Banten yang diduga banyak kecurangan.
“Banyaknya masalah PPDB ini harusnya segera direspon cepat oleh Dinas Pendidikan namun nyatanya tidak. Jadi wajar kalo masyarakat mengganggap ada dugaan praktik mafia PPDB,” paparnya.
Menurut pria yang juga aktif sebagai pengajar di salah satu universitas ternama di Kota Tangerang itu, pihaknya meminta agar berbagai persoalan dalam PPDB khususnya di tingkat SMA dapat diselesaikan oleh Pemprov Banten.
“Jangan diam saja dan masyarakat yang justru jadi korban, Kalau diam makin menunjukkan ketidak mampuan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani buka suara perihal kasus dugaan ‘Numpang’ kartu keluarga (KK), saat daftar PPDB SMA 2023.
**Baca juga: Pemkot Tangsel Larang RT RW jadi Timses Peserta Jelang Pemilu Mendatang
“Kalau ada masyarakat yang mengeluh soal sistem zonasi, itu kan basisnya kartu KK. Soal bagaimana kartu KK itu bukan prodak kami, tapi itu instansi lain,” kata dia.
Tabrani mengaku tidak bisa berbuat banyak, jika yang dikeluhkan masalah KK. Sebab dasar penerimaan jalur zonasi, berdasarkan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Kami enggak bisa masuk ke wilayah itu, yang jelas pada saat dia menggunakan KK maka KK itu basis data jalur zonasi nanti,” pungkasnya. (Feb)