Portalkota-Kepolisian Sektor (Polsek) Panongan Polresta Tangerang membekuk dua orang tersangka berinisial MRP 23 tahun dan AY 30 tahun, yang melakukan aksi pencurian sebanyak 7 kali di Kecamatan Panongan dan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung mengatakan, pelaku melakukan aksinya bersama empat orang rekannya. Saat ini polisi telah berhasil mengamankan dua orang komplotan pencuri yang telah menggasak duit ratusan juta ini.
“Menurut pengakuan pelaku uang yang didapat digunakan untuk judi slot,” kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung.
Dikatakannya, komplotan pencuri itu telah beraksi di toko sembako, agen telur dan toko susu. Mereka juga pernah melakukan pecah kaca di Cluster Taman Puspa dan Cifest, perumahan Citra Raya.
“Pelaku berhasil menggasek uang bervariatif dari 10 juta, 50 juta, 80 juta, dan 100 juta rupiah,” terang Hotma.**Baca juga: Mobil Jurnalis Liputan Kota Ditarik Paksa Oknum Leasing di Kelapa Dua
Tersangka berinisial MRP, lanjutnya, berperan sebagai eksekutor. Sementara AY bertugas membawa sepeda motor atau joki.
Sementara, dua orang lainnya yang masih lolos dari penangkapan polisi berperan pantau wilayah incaran.
“Tersangka ini sudah residivis, sudah berulang kali melakukan kegiatannya bersama sama dua orang lagi masih dalam proses lidik,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu sepeda motor, alat pemecah kaca mobil dan satu buah gagang kunci leter T, dua buah anak kunci, 13 buah jarum paku warna hitam, satu buah tas belanja warna hijau, uang rupiah total 10 juta, dan 2 unit HP.
“Terhadap kedua palaku di kenakan Pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dan pemberatan. Dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tukasnya.(Ray)