Tanam Ganja di Rumah Fotografer Ini Diciduk Polisi

Portalkota-Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menciduk RA warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang bekerja sebagai fotografer tersebut lantaran diketahui menanam tumbuhan ganja di rumahnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, aksi RA terbongkar setelah pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis 4 Mei 2023 lalu.

“Dalam penggeledahan yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi tersebut didapati sembilan pohon tanaman ganja,” ujarnya, ditulis Sabtu (13/5/2023).

Sigit menjelaskan, pelaku RA menanam pohon ganja tersebut di dalam rumah dengan menggunakan alat bantu pencahayaan.

“Jadi tanaman ganja tersebut ditanam di polibag dan diletakkan di dalam rumah. Kemudian menggunakan beberapa lampu yang sudah di rakit untuk membantu proses pencahayaan tanaman tersebut,” ungkapnya.

Kepada penyidik, RA mengaku menanam pohon ganja tersebut dari bibit. Dimana, bibit tersebut di awalnya dari Thailand.

“Yang bersangkutan sengaja membawa bibit ganja tersebut dari Thailand. Kemudian untuk kepentingan pribadi, pelaku mencoba menanamnya di dalam rumah,” ujarnya.

Masih dari pengakuan RA, tanaman ganja tersebut belum sempat di panen dan diedarkan.**Baca juga: Lapas Kelas I Tangerang Musnahkan Barang Hasil Geledah Kamar Hunian

“Jadi pelaku ini belum sempat mengeluarkan ganja tersebut dan sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Selain 9 pohon ganja, lanjut Sigit, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering, alat penerangan, filter udara, timbangan elektrik, paspor, pupuk dan satu unit handpone.

“Pelaku diganjar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(Huda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *