Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di 26 Titik

Portalkota-Polda Metro Jaya kembali memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat hari ini, Selasa 02 Mei 2023.

Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat yang melintas di ruas jalan Ibu Kota lewat ganjil genap kembali diberlakukan.

Dikutip portalkota dari pmjnews, mobil dengan pelat nomor genap, hari ini bebas melintas di 26 lokasi kawasan ganjil genap. Sementara mobil dengan pelat nomor ganjil tidak bisa melintas di 26 titik yang telah ditentukan.

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, ganjil genap di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, jam operasi ganjil genap di Jakarta masih tetap sama.

Jam operasi tersebut berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat. Sementara Sabtu, Minggu, dan libur nasional, ganjil genap di wilayah Ibu Kota ditiadakan.

Karenanya, masyarakat yang melintas di kawasan ganjil genap Jakarta ada baiknya memperhatikan jam mulai dan berakhirnya ganjil genap agar tidak ditilang.

Berikut 26 lokasi ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan aturannya:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

**Baca juga:Kapolri: Aksi May Day 2023 di 116 Titik Indonesia Aman dan Kondusif

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.(Ray)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *