Portalkota-Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tempat hiburan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan di 10 tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedangan.
“Dari 10 tempat itu terdapat lima tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Kami berikan peringatan dan imbauan agar tempat hiburan malam itu dapat mematuhi sesuai yang ditentukan surat edaran,” kata Fachrul Rozi disiaran pers, Senin 27 Maret 2023.
**Baca juga: Terlibat Perang Sarung, 27 Remaja di Amankan Polsek Pasar Kemis
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga membubarkan kerumunan remaja di Jalan Raya Puspemkab Tangerang depan Alun-alun Tigaraksa.
“Pembubaran kerumunan remaja itu dilakukan karena mengganggu para pengguna jalan yang melintas dan meresahkan masyarakat,” beber Fachrul Rozi.
Fachrul Rozi bilang, pihaknya tak melarang bila masyarakat ingin hangout atau sekedar kongow-kongkow cantik di Alun-alun Tigaraksa, asalkan tidak melakukan hal-hal negative yang dapat merugikan orang lain.(Ray)