Disnaker Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Fungsi JKP dan JHT

Portalkota – Sosialisasi fungsi, tujuan dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang bagi perusahaan dan pekerja.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Yudiana mengatakan, Jaminan Hari Tua merupakan uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total dan tetap.

“Dan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” kata Yudiana disiaran pers, Minggu 12 Maret 2023.

**Berita lainnya: Puskesmas Mekar Jaya Buka Konseling Upaya Berhenti Merokok di Kalangan Pelajar

Dikatakan Yudiana, pengetahuan terhadap JHT dan JKP ini sangat penting bagi para pegawai yang sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, cacat total serta perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.

Dengan kegiatan pembinaan JHT dan JKP tahun 2023, diharapkan para pengusaha dan pekerja dapat memahami tata cara pemutusan hubungan kerja dengan baik dan mengerti tata cara mendapatkan JHT dan JKP, agar perekonomian masyarakat bisa lebih baik dan angka pengangguran pun berkurang.(uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *