Portalkota – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap 4 pelaku penyalur Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Ungkap kasus tersebut dipaparkan oleh Ditreskrimum Polda Banten di Aula Bidhumas Polda Banten, Serang, Selasa 21 Februari 2023.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengungkapkan penangkapan terjadi pada Sabtu 18 Februari 2023 sekira jam 08.00 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Lanjut Meryadi, berawal saat pembuntutan mulai dari Jalan Raya Tirtayasa Kabupaten Serang sampai dengan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
“Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap 4 tersangka yakni BT (33) warga Kexamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, JB (53) warga Kecmatan Tanara Kabupaten Serang, YA (39) warga Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, dan KA (50) warga Kecamatan Neglasari Kota Tangerang,” ungkapnya.
“Petugas juga berhasil mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33),” tambahnya.
Sementara itu Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan menjelaskan kronologis awal kejadian saat enindaklanjuti informasi dari masyarakat, pada Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB akan adanya aktifitas mencurigakan dengan penjemputan 3 perempuan membawa tas yang diduga akan dikirimkan sebagai TKI ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, dijelaskannya, petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat melakukan surveilence dan penyelidikan sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.30 WIB.
“Dan ditemukan 3 perempuan warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan atau dikirimkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal. Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi beserta 4 pelaku,” kata Dian.
**Berita lainnya: Disperindag Kabupaten Tangerang Pastikan Timbangan Bagasi Pesawat di Bandara Soekarno Hatta Akurat
Dipaparkannya, adapaun peranan para pelaku yaitu BT (33) dan JB (53) adalah merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.
Kemudian KA (50) dan YA (39) mempunyai peran untuk mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
“Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta perbulan dan sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yaitu 3 Paspor, 3 Visa, 3 e-Ticket penerbangan OMAN AIR, 6 Boarding Pass OMAN AIR, Mobil Daihatsu Sigra Silver untuk mengantar korban.
“Kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018,” ucapnya.
Modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia atau dengan visa kunjungan. Untuk para korban jika telah tiba di Arab Saudi akan dijemput oleh majikanya masing-masing.
“Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara. Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA untuk perlindungan korban TPPO,” tutupnya.(Red)