DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan Empat Raperda di Paripurna Perdana 2023

Portalkota – DPRD Kabupaten Tangerang bersama Bupati Zaki menyetujui pemindahtanganan aset kepada pihak swasta dan persetujuan bersama empat rancangan peraturan daerah (Raperda).

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan keempat Raperda yakni soal penanganan sampah, perizinan untuk pembangunan gedung, penanaman modal, serta rencana perizinan perusahaan.

“Semua sudah dibahas di panitia khusus (pansus) dan hari ini sudah kita sahkan,” kata Kholid Ismail di sidang perdana paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin 30 Januari 2023.

Dikatakannya, sebanyak 19 titik jalan diserahterimakan ke PT. Bumi Serpong Damai (BSD) dengan sistem jual-beli.

Penjualan tersebut didasari oleh legal opinion (pendapat hukum) yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

“Nilainya kurang lebih Rp12 Miliar. Dijualnya 19 titik jalan ini dalam rangka investasi,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengungkap 19 titik konstruksi ruas jalan yang di jual ke PT. BSD.

Titik jalan tersebut masuk ke wilayah Desa Lengkong Kulon, Jatake, Cijantra, Situ Gadung, Kadu Sirung dan Cicalengka, Kecamatan Pagedangan. Kemudian Desa Tampora di Kecamatan Cisauk.

**Berita lainnya:Pemilik Tempat Hiburan Dipanggil Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ada Apa? 

“Penjualan aset daerah ini sudah melalui tahapan prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan kepada DPRD Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

“Mudah mudahan prosedur penjualan aset daerah ini sudah sesuai peraturan dalam negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016, sehingga, dapat berdampak baik bagi kemajuan masyarakat di Kabupaten Tangerang,” tandas Zaki.(uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *