Kajati Banten Tegaskan Pelanggar PPKM Darurat Dapat Dijerat Pidana hingga Penjara

Portalkota-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana menegaskan bagi para pelanggar PPKM Darurat dapat dijerat pidana, pasal berlapis hingga penjara.

“Kami bersama Kapolda Banten akan merumuskan tindakan-tindakan tegas dan terukur bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat ini,” tegas Asep, Rabu 7 Juli 2021.

Menurut Asep, ada beberapa pasal yang dapat menjerat para pelanggar kebijakan PPKM Darurat selain tindak pidana ringan (tipiring).

“Yakni Pasal 14 Undang-Undang No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 212 serta Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun,” ungkapnya.

**Berita lainnya: Antisipasi Kelangkaan Obat dan Oksigen, Kajati Banten Sidak Harga di Lapangan

Hal itu tertuang di dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tanpa ragu-ragu, untuk dapat memberikan efek jera terhadap semua pelanggaran Kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM.(Zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *