Tipiring Diberlakukan, Pelanggar PPKM Darurat di Banten Sidang di Tempat

Portalkota-Ditreskrimum Polda Banten selaku Satgas 6 Gakkum gelar vicon terkait pemberian sanksi kepada pelanggar PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021).

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, Polda Banten merupakan salah satu provinsi yg melaksanakan PPKM Mikro Darurat karena berada di wilayah Pulau Jawa.

Ia juga menyampaikan permasalahan dan potensi tindak pidana yang terjadi dalam pandemi Covid-19 ini.

“Permasalahan dan potensi tindak pidana yang muncul selama peningkatan kasus Covid-19 antara lain kurangnya pasokan oksigen, kurangnya tempat isolasi dan tempat perawatan, tidak terkendalinya harga 11 jenis obat-obatan Covid-19, Hoax penanganan Covid-19 dan Vaksinasi, karantina WNA/WNI dari luar negeri dan panic buying yang terjadi di masyarakat,” kata Ade Rahmat.

Menyikapi hal tersebut, Ade Rahmat menjelaskan jika pihaknya dan instansi terkait akan mengawasi ketersediaan stok oksigen maupun 11 jenis obat-obatan dan lainnya.

Terkait pemberian sanksi kepada pelanggar PPKM Darurat, ia menjelaskan jika Polda Banten sudah berkordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banten maupun Rutan.

“Pasal-pasal yang menentukan tindak pidana dan pemenuhan alat bukti yang menjadi acuan dalam penyidikan terhadap pelanggar/pelaku tindak pidana penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan jika pelaksanaan tipiring akan dilaksanakan hari ini, Rabu 7 Juli 2021.

“Rabu dimulai pelaksanaan Tipiring di masing-masing Polres  dan akan dilaksanakan supervisi oleh PJU Polda. Pelaksanaan gakkum ini, Polda Banten bekerja sama dengan CJS untuk pelaksanaan Tipiring terhadap pelanggar prokes,” tambah Edy Sumardi.

**Berita lainnya: Humas Polda Banten Sampaikan Aturan Lengkap PPKM Darurat

Ditemui usai vicon, Kepala Rutan Serang menyatakan mendukung penegakkan hukum terhadap pelanggar PPKM Mikro, dan siap menerima manakala ada pelanggar Tipiring yg diberi hukuman kurungan 3 hari. (Zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *