Portalkota – Polda Banten telah menerima pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12) pukul 15.30 Wib dalam LP No.496 tanggal 24 Desember 2021.
Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo, menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12) lalu, dengan persangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.
Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menyampaikan, Polda Banten serius dalam menangani Laporan Polisi Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya terhadap oknum buruh yang telah menerobos ruang kerja Gubernur Banten, pada Rabu (22/12) lalu, setelah mendapatkan LP Polda Banten bertindak cepat untuk mengamankan pelaku.
“Pasca penerimaan Laporan Polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Shinto Silitonga saat Press Conference didampingi oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm, Senin (27/12/ 2021)
Shinto Silitonga menjelaskan, Kurang dari 24 jam pasca pelaporan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku.
“Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12), yaitu inisial AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang,
kemudian inisial SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, inisial SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, inisial SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, inisial OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, dan inisial MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang, “ujar Shinto
Ia menegaskan, bahwa personel pengamanan sudah ada bersamaan dengan peralatan dalam pelayanan penanganan aksi unjuk rasa buruh
“Kami Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu, “ujar Shinto Bina Gunawan Silitonga S.I.K M.Si perwira menengah Polri dan sejak 26 Juli 2021 sebagai Kabidhumas Polda Banten.
Beliau menghimbau, kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai UU yang berlaku.
“Polda Banten menghimbau untuk para pihak dapat menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di ruang publik, dan mempercayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten, “kata polisi asal Medan Sumatra Utara lahir 3 April 1978 (umur 43) dan tercatat lulusan Akpol 1999 itu sangat berpengalaman dalam bidang reserse.
Sementara, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan, dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap 6 tersangka tersebut, selanjutnya ke enam terperiksa tersebut dinaikan statusnya menjadi tersangka,
“Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,”jelas Ade Rahmat .
Menurut Ade Rahmat, Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), Ade Rahmat Idnal menjelaskan, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama,
“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara, “ucap Ade Rahmat
Dari hasil penangkapan para tersangka, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan Barang bukti dari tersangka, “Hasil dari penangkapan para tersangka, Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju, “papar nya.
Selanjutnya sambung Ade Rahmat, hasil sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik, untuk segara mempertangung jawabkan perbuatannya, agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten,
“Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah masalah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian, untuk datang langsung ke ditreskrimum Polda Banten, “Pungkas nya.
Terkait hal itu, Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm menyampaikan, apresiasi kepada Polda Banten atas penanganan kasus yang progresnya cukup cepat,
“Kami berterimakasih dan mengucapkan apresiasi kepada Polda Banten kurang dari 24 jam sudah mengamankan 6 tersangka pengrusakan dan penerebosan masuk keruang kerja Gubernur Banten,”tutur Asep Abdulah.
Asep Abdulah mengatakan, Gubernur Banten membuka peluang untuk Restorative Justice,
“Gubernur Banten membuka peluang untuk Restorative Justice yaitu penyelesaian jalan damai namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten, “ujar Asep Abdulah
**Baca: Kabidkum Polda Banten : Keterangan Saksi Dari Pemohon Tidak Ada Kaitannya Dengan Materi Permohonan
Dikabarkan dua orang tersangka dari serikat Buruh yaitu SWP (20) dan SH (33) meminta maaf atas perbuatan mereka yang telah masuk keruangan Gubernur,
“Kami meminta maaf kepada Gubernur Banten karena sudah masuk dan menduduki kursi serta menaikan kaki keatas hal tersebut kami lakukan bersifat refleks atau secara spontan tanpa ada niat untuk menghina bapak Gubernur Banten,” ujarnya.(red)