Portalkota – Seorang korban asal Lampung hampir menjadi korban bisnis TKI illegal yang digawangi pasangan suami istri berinisial AM dan UA asal Sindangjaya, Kabupaten Tangerang ini.
Siti bersama lima rekannya ditemukan oleh anggota Satreskrim Polresta Tangerang saat melakukan penggerebekan sebuah rumah yang digunakan untuk menampung calon tenaga kerja di Perumahan Lavon Cluster Allura 11 No 33, Desa Wanakerta, Kscamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Rabu (17/11).
“Alhamdulillah saya masih selamat. Saya tidak tahu kalau ini ilegal,” kata Siti, Rabu 15 Desember 2021.
Siti mengaku, dirinya sudah membayar sebesar Rp 30 juta kepada AM dan UA melalui rekening BANK BRI 02500 10 555 15502.
“Sudah bayar lunas. Pembayarannya dua kali, pertama saat mau berangkat ke Tangerang, kedua pas sampai disini,” terangnya.
Menurutnya, tidak ada yang aneh dari sepasang suami istri tersebut. Selama berada di Tangerang, Siti dan calon tenaga kerja lainnya diperlukan baik oleh kedua tersangka.
Bahkan, jika tidak adanya penggrebekan Siti bersama 5 rekannya tidak mengetahui bahwa ini adalah bisnis ilegal.
“Tidak ada yang aneh. Kami diperlakukan baik. Kalau tidak ada polisi mungkin kami masih disana atau sudah berangkat ke luar negeri,” tuturnya.
Siti mengaku bisa berhubungan dengan kedua tersangka karena melihat iklan di Facebook. Ia tergiur denganiming-iming gaji yang didapatkan disana.
“Saya liat iklan di Facebook. Saya kan dari desa di Lampung, jadi saya tertarik dengan gaji yang cukup besar tersebut,” ujarnya.
**Berita lainnya: Raup Untung Ratusan Juta Pasutri Ini Lakukan Bisnis TKI Ilegal Selama Setahun
Oleh sebab itu, Siti mewakili 5 rekannya berterimakasih kepada pihak Polresta Tangerang karena sudah berhasil mengungkap kasus pengiriman TKI ilegal ini.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Polresta Tangerang sudah menyelamatkan saya dan temen-teman dari bisnis TKi ilegal dan perdagangan manusia ini,” pungkasnya.(Ika)






