Kemnaker Perkuat Sistem Ketenagakerjaan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

PORTAL KOTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat sistem ketenagakerjaan yang inklusif agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan, mengembangkan kompetensi, serta membangun karier.

Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).

Menurut Yassierli, tantangan ketenagakerjaan saat ini bukan hanya menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi juga memastikan sistem yang dibangun mampu menilai kompetensi setiap individu secara adil tanpa diskriminasi.

Baca lainnya:

“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari subjek pembangunan yang memiliki hak setara untuk berkarya dan berkontribusi bagi bangsa.

“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujarnya.

Mengutip data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, Yassierli menyebut tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.

Penyandang disabilitas usia muda juga menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.

Sebagai upaya memperluas akses kerja, Kemnaker menyiapkan tiga pilar utama berupa rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.

Selain itu, pemerintah memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengenai kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas, yaitu minimal 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD serta 1 persen di perusahaan swasta.

Regulasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Yassierli juga mengajak dunia usaha menjadikan inklusivitas sebagai bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia.

Baca lainnya:

“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja,” ujar Sugeng.(Uci)

Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *