Portalkota – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau keras seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 yang mengatur larangan permintaan dana, hadiah, atau THR kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, imbauan tersebut berlaku di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan bertujuan menjaga integritas ASN selama musim Lebaran.
“Kami mengajak semua ASN di Kota Tangerang dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Baca juga:
Pemkot Tangerang Uji Sampel di Pasar Lama Pastikan Keamanan Takjil Ramadan
Kanal Pelaporan dan Batas Waktu 30 Hari
Pemkot Tangerang juga menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat maupun ASN yang menemukan indikasi gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman http://gol.kpk.go.id atau surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Selain itu, pelaporan juga dapat disampaikan langsung ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang.
Ricky mengingatkan bahwa laporan wajib disampaikan paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima.
“Tidak hanya daring, pelaporan juga bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,” jelasnya.
Bingkisan Makanan Bisa Disalurkan ke Panti Asuhan
Pemkot Tangerang juga memberikan solusi bagi masyarakat atau pihak lain yang ingin memberikan bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusah (kadaluwarsa).
Barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau lembaga sosial yang membutuhkan.
Penyaluran itu wajib disertai dokumentasi dan dilaporkan kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang sebagai bentuk transparansi.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran gratifikasi di lingkungan birokrasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(ris)






