HitzSerpong – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan dan penegakan hukum terkait pembuangan sampah sembarangan.
Dalam operasi terbaru, Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berhasil menjaring 48 pelanggar yang tertangkap membuang sampah di empat lokasi rawan.
Operasi gabungan ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, dan unsur kewilayahan selama piket Shift 3.
Kepala Satpol PP Tangsel, Adam Dohiri menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku yang mengotori kota.
**Baca Lainnya: Tuntaskan Residu PTSL dan Luncurkan e-NOP, Ini Fokus BPN Tangsel di 2026
“Tindakan membuang sampah sembarangan saat ini bukan lagi dianggap sebagai pelanggaran kecil, melainkan tindakan yang merugikan masyarakat luas dan memperparah kondisi darurat sampah,” ujar Adam, Sabtu (17/1/2026).
Para pelanggar dikenai sanksi yang tegas namun edukatif. Mereka diwajibkan menjalani pendataan, membuat surat pernyataan, menerima teguran, serta melakukan kerja sosial membersihkan area sekitar lokasi pelanggaran.
Sebagai efek jera, pelanggar juga diharuskan mengambil kembali sampah yang mereka buang, memilahnya, dan membawanya pulang.
Langkah ini dimaksudkan sebagai edukasi langsung mengenai tanggung jawab terhadap limbah domestik.
Adam memastikan pengawasan akan terus diperketat selama masa penanganan darurat sampah berlangsung.
Ia mengimbau masyarakat mematuhi aturan dan tidak menguji ketegasan petugas demi menjaga kebersihan kota yang menjadi tanggung jawab bersama.(ris)






