Portalkota – Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memblokir aplikasi Grok AI.
Menurutnya, kebijakan ini penting sebagai langkah awal melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari potensi dampak negatif teknologi digital yang tidak bertanggung jawab.
Andina menilai kehadiran aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) seperti Grok harus dikaji serius dari aspek keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan dampaknya terhadap kelompok rentan.
Ia menyatakan keprihatinan karena korban penyalahgunaan aplikasi serupa banyak berasal dari kalangan anak-anak.
“Oleh karena itu, kami mengapresiasi Kominfo atas pemblokiran tersebut karena memang aplikasi Grok ini sangat mengkhawatirkan. Pertama soal kedaulatan teknologi di ruang siber, kemudian perlindungan data pribadi, dan yang tidak kalah penting adalah perlindungan anak,” ujar Andina di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
**Baca Lainnya: Kementerian LH Akan Bantu Benahi Penanganan Sampah di Tangsel
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan ruang digital yang aman, sehat, dan beretika.
Kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda yang masih rentan.
Ia mengingatkan bahwa fenomena Grok hanyalah satu contoh dari banyak aplikasi serupa yang berpotensi menimbulkan masalah.
Karena itu, diperlukan langkah komprehensif dan berkelanjutan agar pemerintah tidak hanya bersikap reaktif.
Andina juga menyoroti pentingnya edukasi digital bagi masyarakat. Banyak pengguna memanfaatkan aplikasi sekadar untuk hiburan tanpa memahami risiko hukum, etika, maupun dampak jangka panjangnya.
”Banyak korban yang sebenarnya tidak melapor. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, bagaimana masyarakat Indonesia bisa menggunakan teknologi dengan baik, dengan etika yang baik,” terangnya.
Ia mengimbau generasi muda untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi digital dan tidak mudah tergiur tren yang tampak menghibur di awal namun berpotensi membawa dampak buruk.
“Pelajari terlebih dahulu apakah aplikasi itu berdampak secara hukum atau tidak. Jangan hanya percaya pada hasilnya saja,” tutupnya.(ris)






