Portalkota – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan strategi tiga pilar untuk mengamankan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah komprehensif yang meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum ini menjadi bagian dari upaya sistematis pencegahan korupsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandi, menjelaskan bahwa ketiga pilar tersebut saling melengkapi. Pengamanan administrasi mencakup kelengkapan dokumen, sementara pengamanan fisik dilakukan dengan peninjauan lapangan.
“Yang juga krusial adalah pengamanan melalui jalur hukum. Hal ini penting dalam pencegahan korupsi,” tegas Deden dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi di Kantor BPKAD, ditulis Jumat (21/11/2025).
Namun, dalam implementasinya, Pemprov Banten masih menghadapi sejumlah kendala kompleks terkait aset tanah.
Permasalahan utama yang diungkapkan Deden antara lain batas kepemilikan yang tidak jelas, penguasaan aset oleh pihak ketiga, tumpang tindih data, dan keterbatasan anggaran untuk sertifikasi.
Untuk mengatasi hal ini, langkah-langkah strategis telah disusun.
“Kami akan melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi data aset yang melibatkan seluruh OPD pengguna barang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat,” jelas Deden.
Langkah konkret lainnya termasuk menyediakan anggaran khusus sertifikasi, membentuk tim gabungan dengan BPN, dan meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan.
**Baca Lainnya: Program Sekolah Gratis Banten Jadi Finalis RRI Awards 2025
Dukungan untuk strategi ini datang dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, yang menegaskan bahwa kolaborasi adalah kunci utama.
“Kami memahami dalam pengamanan aset itu kunci utamanya adalah kolaborasi dan sinergi yang kuat serta terukur,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Korsupgah KPK, Arif Nur Cahyo, mendorong agar komitmen ini tidak berhenti pada rapat koordinasi.
“Kegiatan ini harus terus berlanjut hingga seluruh BMD yang dikelola Pemda benar-benar aman dan tersertifikasi 100 persen,” tegas Arif.
Ia mengingatkan bahwa tingkat sertifikasi yang belum maksimal merupakan risiko yang harus segera dimitigasi bersama.
Berdasarkan data KPK, progres sertifikasi aset tanah Pemprov Banten menunjukkan peningkatan signifikan.
Dari total 1.528 bidang tanah, persentase aset yang telah bersertifikat meningkat dari 73,88 persen per 1 Mei 2025, menjadi 79,38 persen per 20 November 2025. Artinya, sebanyak 1.213 bidang tanah telah memiliki sertifikat, sementara 315 bidang lainnya masih dalam proses.
Pada tahun 2025 ini, KPK menargetkan 143 bidang tanah dapat diselesaikan sertifikasinya. Target ini tersebar di seluruh kabupaten/kota, dengan rincian sebagai berikut:
· Kota Serang (26 bidang)
· Kabupaten Serang (25 bidang)
· Kabupaten Pandeglang (24 bidang)
· Kota Tangerang (23 bidang)
· Kota Tangerang Selatan (16 bidang)
· Kabupaten Tangerang (15 bidang)
· Kabupaten Lebak (11 bidang)
· Kota Cilegon (3 bidang)
Percepatan sertifikasi ini menjadi bukti nyata efektivitas sinergi antara KPK, Pemprov Banten, BPN, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengamankan aset negara.(ris)






