Mengutuk Tindakan Keji Represifitas Polres Kab. Tangerang Terhadap Massa Aksi Pemuda Mahasiswa Tangerang

Portalkota – Pemuda mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) melakukan aksi massa untuk memperingati hari jadi kabupaten Tangerang di komplek pemda kabupaten tangerang Tigaraksa.

Dalam orasinya, pemuda mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) banyak menyoroti kegagalan pembangunan sosial ekonomi politik pemerintah Kab. Tangerang. Apalagi ditengah kenyataan bahwa Kabupaten Tangerang merupakan kawasan yang penuh dengan pembangunan kawasan industri esensial maupun industri property, namun nyatanya pembangunan tersebut tidak membawa dampak perubahan kualitas hidup rakyat kabupaten Tangerang. Pengangguran, akses sulit terhadap pendidikan, dan pemukiman yang tak layak masih menjadi problem pokok masyarakat berdampingan dengan maju pesatnya pembangunan kawasan industri maupun infrastruktur yang menguntung segelintir orang.

Saat aksi berlangsung yang diisi dengan orasi secara bergantian, tiba-tiba Kepolisian dan Satpol PP menerobos barisan massa aksi untuk membubarkan aksi. Sempat terjadi saling dorong dan adu mulut pada insiden tersebut. Dan salah satu orang massa aksi dipiting dan dibanting begitu saja oleh aparat kepolisian.

**Berita lainnya: Polisi Sebut Mahasiswa Pingsan Saat Demo Baik-baik Saja

Hingga saat ini, beberapa kawan pemuda mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) yang menjadi korban tindakan represifitas aparat kepolisian dalam aksi tersebut, masih mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat dan beberapa orang lainnya di tahan di Polres Kabupaten Tangerang.

Tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap Peserta aksi merupakan Pelanggaran HAM, yakni hak atas  kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dengan tegas dijamin dan dilindungi dalam Pasal 28E (3)  UUD NRI 1945  dan Pasal 24 ayat (1)  UU Nomor 39 tahun 1999  tentang HAM. Tindakan tersebut juga merupakan bentuk kekejian yang berulang kali dilakukan aparat kepolisian Republik Indonesia di wilayah teritori hukum manapun dalam membungkam, menghentikan, dan meredam gejolak amarah gerakan rakyat. Baik gerakan buruh, kaum muda mahasiswa, maupun gerakan kaum tani dan masyarakat miskin kota yang geram dengan kondisi di bawah kehidupan yang eksploitatif, penuh diskriminasi, dan kekerasan rezim penghamba kepentingan kaum pemodal.

Oleh karena itu kami Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO) :

1. Mengecam dan mengutuk tindakan keji represifitas Aparatus Kepolisian terhadap massa aksi Pemuda Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA).

2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap gerakan rakyat di dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

3. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mencopot kepala kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

4. Menyerukan kepada seluruh gerakan rakyat, baik gerakan buruh, pemuda mahasiswa, kaum tani, masyarakat miskin kota untuk menguatkan persatuan dalam menghentikan tindakan represif dan segala bentuk kekerasan dalam melemahkan gerakan rakyat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *