DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan Perda LKM Artha Kerta Raharja

Portalkota-DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin 21 Juli 2025.

Ketua Panita Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari mengatakan, perubahan judul dan substansi Raperda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Serta mendukung target Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam mewujudkan masyarakat yang religious, cerdas, sehat dan sejahtera.

Salah satu pendorong utama perubahan ini adalah untuk mengakomodasi prinsip syariah pada kegiatan LKM Artha Kerta Raharja.

Hal tersebut juga tertuang dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada April 2022 yang telah menyetujui peralihan sistem usaha dari konvensional ke syariah.

“LKM Syariah AKR dibentuk untuk melakukan pelayanan berbasis syariah bagi masyarakat dan para pelaku UMKM guna mendorong kemajuan ekonomi dan mengurangi ketergantungan pembiayaan nonformal,” kata Sri Panggung.

Dalam tahapan sosialisasi Raperda LKM Syariah AKR, Pansus 3 turut mengundang MUI Kabupaten Tangerang, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang, Staff Ahli Bidang Ekonomi serta stake holder terkait.

**Baca Lainnya: DPRD Kabupaten Tangerang: Pengembang Perumahan Harus Miliki TPST

“Raperda telah memenuhi landasan filosofis, sosiologi dan yuridis serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menuturkan, perubahan Raperda Nomor 8 tahun 2019 tentang perusahaan perseroan daerah LKM AKR berubah menjadi Syariah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan, meningkatkan profisionalisme tata kelola dan memperluas layanan.

“Dengan LKM berbasis Syariah ini diharapkan akan semakin luas layanannya. Dan tentunya mendorong masyarkat Kabupaten Tangerang menjadi religius,” ucapnya.

Sementara, Direktur Utama (Dirut) LKM AKR, Denny Hikmat menyatakan perjuangan belum selesai, meski telah disahkan nya Perda LKM Syariah AKR ini.

Dimana, masih ada beberapa tahapan lainnya yang perlu ditempuh hingga LKM AKR ini resmi berubah menjadi syariah.

“Maka dari itu kami memohon doa dan dukungannya dari seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang maupun stakeholder terkait,” tukasnya.(fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *