Portalkota-Memasuki musim penghujan, warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) perlu mewaspadai penyebar luasan penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memfogging atau pengasapan dengan bahan pestisida untuk membunuh nyamuk dewasa.
Lalu, bagaimana cara warga Tangsel bisa mengajukan fogging ke Puskesmas terdekat?
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel, dr. Alin Hendalin Mahdaniar menjawab ada beberapa syarat dan ketentuan untuk mengajukan fogging ke Puskesmas.
Menurutnya, warga bisa mengajukan fogging apabila di wilayah tersebut ada yang terkena DBD dengan bukti surat keterangan dari unit kesehatan setempat.
“Kemudian dilaksanakan penyelidikan epidemiologi diperiksa jentik nyamuknya dirumah, ternyata didapatkan jentik nah itu bisa kita lakukan fogging fokus namanya,” ujarnya, Minggu (15/12/2024).
Lanjutnya, fogging fokus dilakukan hanya beberapa rumah saja, tidak seluruh rumah disekitar kejadian itu.
**Baca juga: DPMPTSP Tangsel Lirik Potensi Investasi di Sektor Health Tourism
Tetapi pada saat Dinkes melakukan penyelidikan epidemiologi tidak ditemukan jentik, dan setelah di anamnesa atau wawancara dengan penderita, ternyata korban terkena DBD tidak di lingkungan tersebut, maka tidak bisa kita lakukan fogging.
“Jadi hanya kita lakukan abatisasi dan tentu nya edukasi kembali sosialisasi kembali ke masyarakat bahwa DBD itu orang bisa kena dimana saja apalagi manusia dengan mobilisasi yang tinggi,” terangnya.
Menurutnya, DBD bisa menular dimana saja, ketika daya tahan tubuh si penderita sedang tidak baik-baik saja dan tergigit nyamuk pembawa virus dengue.
“Jadi kalau virus itu kalau daya tubuh kita lagi gak bagus dia pasti bisa masuk,” terangnya.
Oleh karena itu, Alin menjelaskan, selain 3M plus yaitu menutup, menguras dan mendaur ulang serta menghindari gigitan nyamuk.
Maka daya tahan tubuh juga harus ditingkatkan, agar tidak mudah terserang DBD.
“Tentunya bagaimana kita juga terus meningkatkan daya tubuh kita,” tutupnya.(ris)