Modus Bisa Buka Mata Batin, Oknum Guru Ngaji Lecehkan 8 Anak di Ciputat

Portalkota-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil mengungkap kasus pelecehan yang dilakukan oleh tersangka M (39) di Ciputat.

Tak tanggung-tanggung, pelecehan yang dilakukan oleh M memakan 8 korban berusia di bawah umur.

Korban tersebut berinisial G (12), S (14), A (15), P (17), T (13), C (16), C (16), dan F (16), dengan dua waktu serta tiga lokasi kejadian.

Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro menerangkan, dua waktu dilakukan pada tahun 2024 dan tahun 2021.

Pada tahun 2024 dengan rentang waktu 16 Agustus 2024 hingga 23 September 2024, pelecehan itu dilakukan kepada korban G, S, dan P di dua tempat kejadian.

“Dalam rentang waktu tersebut pelecehan dilakukan di salah satu rumah ibadah, dan lapangan bola di wilayah Kampung Maruga, Serua,” ujarnya saat press conference di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (3/10/2024).

Kemudian, untuk korban lainnya, dilakukan pada tahun 2021.

**Baca juga: Polres Tangsel Tetapkan Guru Ngaji yang Lecehkan Muridnya Sebagai Tersangka

Rizky menerangkan, modus tersangka mengajak korban dengan serangkaian kata-kata bohong dengan mengatakan dapat membuka aura dan mata batin para korban.

“Tersangka mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura dan mata batin para korban sehingga para korban tersebut dapat melihat makhluk ghoib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya,” jelasnya.

Namun, kata-kata tersebut harus dipenuhi sebuah syarat, yaitu mengajak para korban untuk melakukan adegan asusila dengan tersangka M.

“Setelah tersangka melakukan perbuatan asusila tesebut kepada para korban, tersangka memberikan sejumlah uang sekitar Rp200.000 hingga Rp500.000, kepada para korban agar mereka tidak bercerita kepada orang lain,” terangnya.

Selain diberi sejumlah uang, M juga mengancam korban apabila menceritakan tindakan asusila tersebut.

“Dan tersangka juga menyampaikan kepada para korban kata-kata ancaman apabila para korban menceritakan Tindakan asusila yang dilakukan tersangka kepada mereka maka para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan,” tutupnya.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *