Portalkota – Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tabrani, resmi melaksanakan tugasnya setelah dikukuhkan oleh Pj Gubernur Banten untuk mengisi posisi tersebut selama Wali Kota definitif menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dalam rapat bersama Sekretaris Daerah serta jajaran asisten, staf ahli, dan kepala Perangkat Daerah di ruang Blandongan Puspemkot Tangsel, Tabrani memaparkan tugas dan wewenangnya sebagai Pjs Wali Kota yang akan menjadi prioritasnya selama masa jabatan.
Tabrani menyebutkan lima prioritas utama yang akan menjadi fokus selama masa jabatannya.
Pertama, melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
**Baca juga: Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Tawuran, 5 Pelaku dan ABH Diamankan
Selanjutnya, Pjs Wali Kota Tangsel juga bertugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Tugas ketiga yakni memfasilitasi pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) dan memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga.
“Netralitas ASN menjadi perhatian utama, agar penyelenggaraan Pilkada berlangsung adil dan kondusif,” ujarnya.
Tabrani juga menyampaikan bahwa tugas lainnya adalah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah.
“Pjs juga ditugaskan melakukan pengisian jabatan bila memang ada kekosongan seizin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri, dan itu yang harus saya jalankan,” katanya.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, Tabrani optimis dapat menjalankan tugasnya dengan baik, didukung oleh seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.
Ia juga berharap semua pihak dapat bekerja sama dan berperan aktif dalam menjaga stabilitas serta kekondusifan kota, terutama selama masa transisi kepala daerah di Kota Tangsel saat ini.(riski)