50 TKI Telah Diberangkatkan Pasutri Ini Selama Beroperasi Selama Satu Tahun

Portalkota – Selama setahun beroperasi, pasang suami istri berinisial AM dan UA ini telah memberangkatkan sekurangnya 50 tenaga kerja. Hal itu diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat ungkap kasus, Rabu 15 Desember 2021.

“Yang sudah diberangkatkan 50 orang. Mereka disana bekerja sebagai buruh dan asisten rumah tangga atau ART,” katanya.

Untuk meyakinkan calon tenaga kerjanya, dua sejoli ini mengiming-imingi dengan gaji yang besar setiap bulannya. “Iming-iming gaji besar jadi salah modus mereka menarik calon korbannya,”.

Kepada calon korbannya, UA menjanjikan gaji sebesar 1.200 USD dan ditambah lagi dengan uang lembur. “Kalau di Rupiahkan nomonalnya sekitar Rp 17 jutaan,” ujarnya.

Selain gaji besar, kedua tersangka ini tidak memberikan syarat khusus kepada calon korbannya untuk bekerja di luar negeri.

“Untuk calon TKI yang akan di berangkatkan tidak harus memiliki keahlian berbahasa dan kemampuan khusus. Mereka hanya cukup membayar sebesar Rp 30 saja,”

**Berita lainnya: Raup Untung Ratusan Juta Pasutri Ini Lakukan Bisnis TKI Ilegal Selama Setahun

Diketahui, kedua tersangka AM dan UA memiliki peran masing-masing dalam bisnis ilegal jaringan internasional ini.

“Tersangka AM bertugas mengantarkan calon tenaga kerja untuk membuat paspor hingga mengurus keperluan lainnya sampai pemberangkatan. Sementara UA melakukan perekrutan melalui iklan di Facebook,” pungkasnya.(Ika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *