40 Pelanggar PPKM Darurat di Serang Didenda Usai Sidang Tipiring

Portalkota-Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama Kejaksaan Negeri Serang menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu 7 Juli 2021.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan provinsi Banten salah satu dari 7 provinsi yang masuk ke dalam PPKM Darurat, dan hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Disease 2019.

“Sidang Tipiring ini yang perdana dilakukan di Banten yang bertujuan untuk memberikan sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat. Mereka terjaring razia Satgas Covid-19 Kota Serang yang dilaksanakan pada pagi hingga siang hari kemarin,” kata Rudy Heriyanto disiaran pers, Kamis 8 Juli 2021.

Sidang Tipiring ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Dalam sidang yang digelar di alun-alun itu, Kapolda Rudy menerangkan ada puluhan warga kota Serang yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat.

“Ada 40 pelanggar PPKM Darurat yang mengikuti sidang tipiring hari ini. Mereka berasal dari kalangan umum, mulai dari pedagang, pemilik toko, buruh. Mereka terjaring razia oleh petugas saat operasi PPKM Darurat,” ucap Rudy Heriyanto.

Ditemui usai sidang, Uli Purnama selaku Hakim Sidang Tipiring mengatakan bahwa para pelanggar dikenakan sangsi yang berbeda-beda.

“Hari ini ada 40 pelanggar, 2 tidak hadir, tapi pemberkasan sudah dilakukan. Tapi yang pasti hari ini sebanyak 38 pelanggar itu kebanyakan adalah tidak memakai masker. Kalau menurut Perda nya, sangsi kita tetapkan berupa denda karena ditetapkan dalam aturan. Dendanya itu Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000 atau kurungan 1 hari sampai 3 hari. Tapi dari 38 pelanggar ini saya kenakan rata-rata Rp. 100.000, tapi ada satu yang saya dendakan Rp. 150.000 karena menurut saya dia memberikan keterangan yang berbelit-belit. Denda dengan subsider 1 hari kurungan ada satu,” terangnya.

**Berita lainnya: Kajati Banten Tegaskan Pelanggar PPKM Darurat Dapat Dijerat Pidana hingga Penjara

Untuk diketahui, pemberian sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar berdasarkan pasal 26 dan pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19. Dengan denda Rp. 100.000 atau paling banyak Rp. 200.000 dan atau dipidana kurungan paling lama 3 hari. Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan denda paling sedikit Rp. 500.000 atau paling banyak Rp. 5.000.000 dan atau dipidana kurungan paling lama 3 hari.(Zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *