Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna

Portalkota – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memeriksa dua platform digital terbesar dunia, Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa 7 April 2026.

Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara. Sementara itu, Google memenuhi panggilan kedua pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan bahwa tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban platform dalam melindungi pengguna.

“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemkomdigi RI.

Baca Lainnya:

Premanisme Kembali Makan Korban, DPR Desak Aparat Bertindak Tegas

Pengawasan Aktif Pemerintah

Alexander menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik.

Sebelumnya, Kemkomdigi telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google dan Meta setelah keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital (PP Tunas).

Pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi.

Fokus pada Perlindungan Pengguna

Pemeriksaan ini menekankan pentingnya kepatuhan platform digital terhadap aturan perlindungan pengguna di Indonesia, termasuk perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi platform yang mengabaikan kewajiban tersebut.

Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Perlindungan pengguna merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.

Baca Lainnya:

Pemerintah Optimalisasi SDM untuk Percepatan PHTC Presiden

Dengan pemeriksaan ini, Kemkomdigi menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan regulasi di ruang digital dan melindungi hak-hak pengguna, terutama anak-anak, dari berbagai risiko di dunia maya.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *