Portalkota – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Pemerintah Pusat dalam rangka efisiensi energi sekaligus mendorong pola kerja digital yang adaptif.
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono menegaskan bahwa WFH bukan hari libur, melainkan perpindahan lokasi kerja.
Aturan kedisiplinan tetap berlaku, dan operasional sektor pelayanan publik tetap berjalan normal agar masyarakat tetap terlayani maksimal.
“WFH ini sesuai arahan Pemerintah Pusat untuk efisiensi energi. ASN tetap harus bekerja dengan disiplin dan produktif, serta memastikan pelayanan masyarakat berjalan lancar. Kalau ada ASN yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi disiplin,” ujar Maryono saat memimpin Apel Pagi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (6/4/2026).
Baca Lainnya:
Dinkes Kota Tangerang Bagikan 7 Langkah Penanganan Awal Campak di Rumah
Sistem Pengawasan Berlapis via Aplikasi Digital
Pemkot Tangerang menyiapkan sistem pengawasan berlapis, di mana BKPSDM bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah memantau lokasi kerja pegawai secara real-time melalui aplikasi absensi digital.
Pegawai yang melanggar aturan akan mendapat sanksi disiplin, mulai dari Surat Peringatan hingga tindakan tegas sesuai regulasi.
Pelayanan Publik Tetap Optimal
Meskipun ASN menerapkan WFH, Pemkot Tangerang memastikan bahwa sektor pelayanan publik tetap berjalan normal. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan-layanan esensial di kantor pemerintahan seperti biasa.
Target Menjadi Pionir Pola Kerja Digital
Dengan kebijakan ini, Pemkot Tangerang berharap dapat menjadi pionir dalam penerapan pola kerja digital sekaligus berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan di masa depan.
Efisiensi energi yang dihasilkan dari pengurangan mobilitas dan penggunaan listrik di kantor menjadi salah satu manfaat utama kebijakan ini.
Baca Lainnya:
Dukung PP Tunas, Pemkot Tangerang Ajak Orang Tua Awasi Aktivitas Digital Anak
Kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN Pemkot Tangerang mulai berlaku dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung efisiensi energi dan produktivitas kerja.(uci)






