Portalkota – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan, Maringan, menjelaskan bahwa penerapan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi pekerja/buruh diatur oleh masing-masing perusahaan sesuai kondisi dan jam kerja masing-masing.
Penjelasan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
“Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan,” ujarnya kepada portalkota.id , Senin (6/4/2026).
Baca Lainnya:
Bappelitbangda Tangsel Tegaskan Pentingnya Musrenbang Tematik Ekonomi Kreatif 2027
Ketentuan WFH bagi Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD
Seluruh pimpinan perusahaan swasta, BUMN, serta BUMD di Kota Tangerang Selatan diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dengan ketentuan:
· Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan
· Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan
· Pekerja/buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya
· Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga
Sembilan Sektor Dikecualikan dari WFH
Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang memerlukan kehadiran fisik, yaitu:
1. Sektor kesehatan – rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi
2. Sektor energi – bahan bakar minyak, gas, dan listrik
3. Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat – jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah
4. Sektor ritel/perdagangan – bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan
5. Sektor industri dan produksi – pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi
6. Sektor jasa – perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality
7. Sektor makanan dan minuman – restoran, kafe, dan usaha kuliner
8. Sektor transportasi dan logistik – angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman
9. Sektor keuangan – perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek
Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja
Selain WFH, perusahaan juga diminta melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, antara lain:
· Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi
· Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar, dan energi lainnya secara bijak
· Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur
Libatkan Pekerja dalam Perancangan Program
Perusahaan juga diimbau untuk melibatkan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam:
· Merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi
· Membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak
· Mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi
Baca Lainnya:
Pemkot Tangsel Gelar Musrenbang Ekonomi Kreatif 2027, Dorong UMKM Naik Kelas
Dengan kebijakan ini, Disnaker Tangsel berharap perusahaan dapat menerapkan WFH secara fleksibel sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing, tanpa mengorbankan produktivitas dan kualitas layanan, sekaligus mendukung program efisiensi energi nasional.(ris)






