Tak Dibayar H-7 Lebaran? Pekerja di Tangsel Bisa Lapor ke Posko THR Disnaker

Portalkota – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mulai 9 hingga 31 Maret 2026.

Posko ini dibuka untuk memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Posko layanan tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Tangsel, Gedung Arsip Lantai 5. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui:

· Email resmi: disnaker.tangsel@gmail.com
· Laman Kementerian Ketenagakerjaan: https://poskothr.kemnaker.go.id

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel Sabam Maringan menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami membuka posko ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja. Apabila sampai tujuh hari sebelum Hari Raya THR belum dibayarkan, pekerja dapat segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Baca lainnya:

Kemacetan Tangsel Disorot DPR, Usul Underpass di Kawasan UIN

Mekanisme Penanganan Laporan

Maringan menjelaskan, apabila terdapat laporan bahwa perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker Tangsel akan meneruskan laporan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten selaku Pengawas Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, jika laporan disampaikan sebagai perselisihan hak, Disnaker Tangsel juga dapat melakukan pencatatan dan memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan guna mencari penyelesaian.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Patuh

Mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah menyampaikan Surat Edaran Wali Kota tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai pengingat dan penegasan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja.

Imbauan untuk Perusahaan

Maringan menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh perusahaan di Tangerang Selatan untuk membayarkan THR tepat waktu dan sesuai aturan, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

“Kami berharap perusahaan dapat mematuhi regulasi dan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada para pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan,” tutupnya.

Baca lainnya:

Respons Cepat Banjir di Pondok Aren, Pemkot Tangsel Salurkan Ratusan Paket Logistik

Dengan dibukanya posko ini, pekerja di Kota Tangerang Selatan diharapkan tidak ragu untuk melapor jika hak THR-nya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di wilayah Tangsel.(uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *