DPR RI Usul THR Dibayar Dua Minggu Sebelum Lebaran, Ini Alasannya

Portalkota – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pemerintah memajukan batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi H-14 sebelum Lebaran.

Usulan ini menyusul kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang akan diterapkan pada arus mudik dan balik Idul Fitri 2026.

Pemerintah sebelumnya mengimbau perusahaan swasta menerapkan WFA pada 16–17 Maret (arus mudik) dan 25–27 Maret 2026 (arus balik) untuk melancarkan mobilitas sekaligus mendongkrak ekonomi.

Namun, Edy menilai kebijakan THR yang masih mengacu pada aturan H-7 berpotensi menghambat efektivitas inisiatif tersebut.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy, dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (25/2/2026).

Baca juga:

DPR RI Soroti Masalah Pendidikan dari Anggaran hingga Standarisasi Guru

Belajar dari Pengalaman Tahun Sebelumnya

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menekankan bahwa berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih banyak ditemukan pemberi kerja yang curang dalam pembayaran THR. Akibatnya, sengketa ketenagakerjaan baru ditangani setelah Lebaran.

Ditambah lagi, pada Lebaran tahun ini terdapat libur bersama yang cukup panjang. “Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” tegasnya.

Data Kementerian Ketenagakerjaan per 27 Maret 2025 mencatat 1.725 pengaduan terkait THR dari 1.118 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 989 laporan menyangkut THR yang tidak dibayarkan.

Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Lebaran

Selain aspek pengawasan, pembayaran H-14 juga dinilai memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.

Mengingat kecenderungan kenaikan harga atau inflasi menjelang Lebaran, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” jelasnya.

Edy juga menyoroti bahwa tren kenaikan harga kebutuhan pokok biasanya sudah terjadi jauh sebelum Lebaran.

Jika THR baru diterima H-7, daya beli pekerja menjadi tergerus karena lonjakan harga telah lebih dulu terjadi.

Untuk mewujudkan usulan tersebut, Edy mendorong Kementerian Ketenagakerjaan segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang selama ini mengatur pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.

“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tutupnya.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *